KPK Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi enam individu sebagai tersangka berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Enam orang terduga pelaku itu, termasuk Ferlan Juliansyah (FJ), seorang anggota Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR), sebagai ketua Komisi III DPRD OKU, serta Umi Hartati (UH), sang ketua Komisi II DPRD OKU.

Selanjutnya ada Nopriansyah (NOP), beliau adalah Kepala Dinas PUPR di Kabupaten OKU, lalu M. Fauzi (MFZ) atau dikenal juga sebagai Pablo dari sektor swasta, serta Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari sektor swasta pula.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa mereka sudah mendapatkan bukti awal yang memadai tentang adanya indikasi suap atau janji dalam proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun 2024-2025.

Baik pada malam ini ataupun tadi pagi, telah terjadi prosesi pengungkapan kasus yang disaksikan oleh para pemimpin dan selanjutnya Deputi Bidang Penerapan Hukum. Dari informasi yang didapatkan dari acara tersebut, diketemukan adanya petunjuk awal yang memadai," ungkapnya di gedung berwarna merah putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, hari Minggu tanggal 16 Maret tahun dua ribu dua puluh lima.

Pada tahap penggeledahan di tempat tinggal NOP bersama dengan A dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil jumlah uang senilai Rp2,6 miliar. Uang ini berasal dari komitmen yang diserahkan oleh MFZ dan ASS.

Tim kemudian dengan serentak berhasil mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di tempat tinggal mereka sendiri-sendiri. Di samping itu, tim juga menangkapi dua individu tambahan yakni A dan S, yang hingga kini belum dinyatakan sebagai tersangka.

"Pada operasi itu, pasukan berhasil menyita sebuah mobilempat roda merk Toyota Fortuner dengan nomor plat DG1851ID, selain itu mereka juga menemukan dokumen, sejumlah peralatan komunikasi, dan benda-benda elektronik sebagai bukti tambahan," jelas Setyo.

keenam terduga akan ditahan di tempat penahanan yang berlainan. FJ, MFR serta UH dirawat di Rumah Tahanan C1 KPK. Sementara itu, NOP, MFZ dan pula ASS dipindahkan ke Penjara Utama KPK gedung Merah Putih.

Sebagai pihak yang menerima laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa FJ, MFR, UH, dan NOP terbukti melanggar Pasal 12 butir a atau Pasal 12 butir b beserta Pasal 12 butir f serta Pasal 12 huruf B dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penumpasan Tindakan Kejahatan Korupsi seperti yang sudah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang revisi atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang penanganan kegiatan ilegal berupa korupsi.

Berdasarkan Pasal 55 Ayat 11 KUHP.

Sebagai penyedia layanan, MFZ dan ASS sebagai bagian dari sektor swasta dicurigai menyalahi Pasal 5 ayat 1 KUHP atau pasal yang sama dalam UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Korupsi (PPTPK), seperti dikemukakan kembali dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindakpidana Korupsi.