Penduduk Jawa Barat Gembira, Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Bekas Tidak Lagi Memerlukan Surat Identitas Warga Negara Milik Pemilik Sebelumnya
Berita baik nih, mulai saat ini ketika membayar pajak untuk kendaraan bekas, pemilik tidak lagi harus mencari KTP dari pemilik lama. Berikut penjelasannya:
/ News
Ferdian 15 Maret pukul 20:00 WIB 15 Maret pukul 20:00 WIB- Melakukan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat saat ini menjadi lebih sederhana tanpa harus mengumpulkan KTP sang pemilik terlebih dahulu.
Sebagaimana dijelaskan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahwa pembayaran pajak untuk sepeda motor dan mobil dapat dilakukan secara mencicil lewat aplikasi T Samsat.
Akan tetapi, saat diimplementasikan, beberapa orang yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak merasa kesulitan atau menemui masalah dalam pembayaran tersebut, terlebih lagi ketika berkaitan dengan Kendaraan Bermotor Bekas.
"Masalahnya adalah ketika membayar pajak, kita perlu mencari KTP pemilik awal untuk kendaraan bermotornya," ujar Dedi seperti dikutip oleh Kompas.com pada 15 Maret 2025.
Untuk menangani permasalahan tersebut, dia menyebutkan nantinya akan dibuat Peraturan Gubernur yang menjelaskan bahwa tugas melaporkan kepada pemilik awal kendaraan menjadi tanggungan pemerintah selaku pengumpul pajak untuk Kendaraan Bermotor.
"Mencari informasi tentang KTP pemilik awal bukan tanggung jawab wajib pajak melainkan merupakan kewajiban kita sebagai penyelenggara pemerintahan atau penyelenggara negara yang mengumpulkan pajak untuk Kendaraan Bermotor," terang Dedi.
"Pihak Bapenda nantinya hanya perlu menghubungi Dinas Kependudukan, dan Dinas Kependudukan cukup melakukan konfirmasi dengan RT/RW; jadi sangat sederhana. Sehingga wajib pajak tidak perlu repot mencari KTP yang baru. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah," tegas Dedi.
Dedi menyebutkan bahwa timnya telah menghubungi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat guna membentuk peraturan yang menegaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor tidak perlu repot mencari KTP dari pemilik awal Kendaraan tersebut.
Semua fasilitas tersebut, menurut Dedi, merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat kantor Samsat setiap kota dan kabupaten.
"Mungkin ini adalah terobosan baru dan merupakan langkah kita dalam menyuguhkan pelayanan optimal kepada semua warga Jawa Barat, khususnya bagi mereka yang berkewajiban membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Dedi.
Copyright 2025
Related Article
Social Plugin