Apa Makna Mokel? Ketahui Pandangan Islam Tentang Hal Ini

Istilah "mokel" selalu ramai diperbincangkan selama bulan Ramadan di Indonesia. Kata mokel berasal dari bahasa Jawa dan merujuk pada tindakan sengaja membatalkan puasa, seperti makan atau minum diam-diam sebelum waktunya.

Fenomena ini awalnya terjadi di Jawa Timur dan Jawa Tengah, namun kini menyebar luas berkat media sosial. Lantas, apa sebenernya arti istilah mokel dan hukumnya dalam Islam? Mari simak informasinya lewat artikel berikut ini, Bela!

Arti istilah mokel

Secara literal, kata "mokel" berasal dari istilah Bahasa Jawa yang merujuk pada kegiatan dengan sengaja memutuskan untuk tidak melanjutkan puasa. Meskipun frasa tersebut umum digunakan dalam obrolan informal, penting untuk diketahui bahwa hal itu bertentangan dengan hukum agama Islam. Puasa selama bulan Ramadhan merupakan suatu kewajiban religius yang membawa makna rohani yang kuat; oleh karena itu, mencabut niat menjalaninya tanpa alasan yang sah menurunkan ganjaran baik dan bisa jadi menjadi sebuah kesalahan.

Kata-kata ini sangat umum di telinga publik, khususnya kaum remaja, saat mereka bertukar pikiran setiap hari. Walau begitu, tetap diperlukan pemahaman yang tepat tentang latar belakangnya supaya kita tak menghina perasaan siapa pun atau mencibir keyakinan agama seseorang. Platform media sosial juga memiliki pengaruh besar dalam mendistribusi ungkapan tersebut.

Oleh karena itu, sangat penting untuk menggunakan media sosial dengan bijak dan tidak menyebarkan informasi yang salah atau membingungkan. Sebaiknya, fokuskan pada informasi yang bermanfaat dan mendukung semangat ibadah puasa.

Hukum mokel dalam Islam

Hukum mokel berpuasa dalam Islam adalah dosa besar, jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang sah menurut syariat (seperti sakit, perjalanan jauh, atau uzur syar'i lainnya). Orang yang sengaja membatalkan puasanya (mokel) diwajibkan untuk mengganti puasa tersebut di hari lain (qadha).

Beberapa ulama bahkan menambahkan kewajiban kafarat, yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Memahami hukum ini sangat penting agar kita dapat melaksanakan ibadah puasa dengan penuh tanggung jawab.

Perbedaan antara mokel dan uzur dalam konteks hukum Islam.

Mokel serta uzur syar'i merupakan dua konsep terkait dalam praktik beribadah namun mempunyai makna dan situasi yang berlainan. Mokel merujuk kepada perilaku purposif mengulur-ulur waktu atau gagal menjalankan tanggungan tanpa dalih yang tepat, hal tersebut dapat menyebabkan pelanggaran hukum agama. Sedangkan uzur syar'i biasanya lebih ke kondisi di mana seseorang tidak melakukan suatu kewajiban karena adanya penyebab tertentu yang wajar.

Sebagai contoh, uzur syar’i merujuk kepada situasi di mana seseorang memiliki sebab yang sah berdasarkan hukum agama sehingga mereka tidak dapat menjalankan ibadah, namun tetap mendapat kelonggaran atau pengecualian dari Allah SWT. Di sisi lain, mokel cenderung berkaitan dengan ketidaktelitian atau perngacuhan terhadap tanggung jawab, sedangkan uzur syar’i merupakan alasan yang valid dan disahkan dalam Islam untuk melewatkan pelaksanaan ibadah.

Tips untuk menghindari mokel

Agar terhindar dari perilaku mangkir, ikuti sejumlah saran di bawah ini.

  1. Pendekatan niat dan janji yang kuat, dimulai dengan berniat sungguh-sungguh untuk menjalankan kewajiban beragama secara fokus.
  2. Rancang sebuah jadwal shalat, pembacaan Al-Quran, serta kegiatan beribadah yang lain.
  3. Hilangkan rasa males, kerjakan ibadah langsung tanpa berbelanja waktu.
  4. Berinteraksi dengan orang-orang penuh semangat dan dikitengahkan oleh kawan-kawan yang giat dalam ibadah dapat menambah dorongan.
  5. Perhatikan ganjaran dan kesalahan untuk mereka yang patuh serta hukuman dosa untuk orang-orang yang membelakangi tugas tersebut.
  6. Bertaubat jika terlanjur mokel dan berusaha lebih disiplin.

Itulah pengertian tentang mokel, semoga kita dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadan dengan penuh kekhusyukan dan kesungguhan, sehingga meraih keberkahan dan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.